Kenaikan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sering membuat shock sebagian debitor (peminjam). Terlebih pada sotuasi ekonomi krisis, pasalnya kenaikan cukup tinggi yang membuat cicilan KPR membengkak. Sementara penghasilan kita terus tergerus inflasi atau penurunan nilai tukar. Bayangkan bunga KPR yang beberapa bulan lalu hanya 10-12 persen, sekarang 16-17 persen!.
Tapi, sesulit apapun situasinya selalu ada solusi sebelum akhirnya kita harus menyerah, soalnya bank tidak mungkin cuek dengan kesulitan debitor karena itu berarti kesusahan mereka juga. Memang bank bisa menyita rumah debitor bila kreditnya macet. Tapi, bank bukan investor atau kolektor properti, makin banyak koleksi rumah sitaan mereka, makin mahal biaya penanganannya.
Jadi kalo krisis kali ini menyulitkan anda membyar cicilan KPR karena bunganya naik cukup tinggi, cobalah datangi bank pemberi KPR untuk membicarakan jalan keluarnya. Menurut Junita A Luthan, Eksekutif Vice President Retail Banking Lending Bank Danamon, beberapa solusi bisa ditawarkan bank kepada debitor. "Kita terbuka menegosiasikannya. Kita akan melihat kemampuan mencicil setiap debitor." katanya.
Salah satu solusi yang bisa ditawarkan adalah Rescheduling (penjadwalan kembali) cicilan dengan memperpanjang tenor kredit. Misalnya dari semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Katakanlah nilai KPR 100 juta dengan periode 10 tahun. kita sudah mengangsur 3 tahun, sehingga saldo (Outstanding) kredit tinggal Rp 85 juta.
TERBUKA Karena adanya kenaikan bunga, katakanlah dari 12 menjadi 16 persen, pada awal tahun ke empat kita minta rescheduling menjadi 15 tahun, dan bank menyetujuinya, maka cicilian KPR berikutnya akan dihitung ulang untuk periode 12 tahun kedepan dari Outstanding Rp 85 juta, menurut tingkat bunga yang berlaku saat ini (16 persen). "Dengan cara itu cicilan kredit debitor selanjutnya akan berkurang," Jelasnya.
Danamon sendiri saat ini mematok bunga KPR 15,5 persen Fixed 6 bulan. Sementara untuk meringankan beban debitor baru, danamon menawarkan konversi biaya KPR menjadi kredit. "Biaya KPR kita sekitar 8 persen. Tapi debitor cukup membayar tunai 3 persen yang lima persen lagi kita masukan dalam pokok kredit." katanya
Pendapat senada diutarakan Dewi Damajanti, Head of Mortgage Asset Product Mortgage Bank Permata. "Kita bisa memperpanjang tenor hingga 20 tahun untuk debitor yang kesulitan meneruskan cicilan. Jadi kalau periode kredit 10 tahun, debitor masih punya 10 tahun untuk rescheduling". Untuk itu debitor tinggal mengajukan permohonan dan menjelaskan kondisi keuangannya.
Bank akan mempelajari permohonan itu dengan melihat usia dan kemampuan membayar debitor bila disetujui baru dilakukan pengikatan ulang, setelah debitor membayar tambahan premi asuransi (jiwa dan kerugian) dan beberapa biaya lain. Besarnya biaya tambahan seperti asuransi tergantung panjang pendeknya rescheduling kredit.
LUMAYAN
Rescheduling sangat membantu meringankan cicilan, misalnya KPR dengan tenor 10 tahun, sudah dicicil 2 tahun, dengan outstanding kredit Rp 200 juta, angsurannya menurut rata-rata bunga KPR di permata saat ini sekitar Rp3,58 juta perbulan. Bila diperpanjang sampai 4 tahun sehingga tenor kredit menjadi 12 tahun (144 bulan),angsurannya tinggal Rp 3juta (Rp 200 juta x 15 persen x 144 bulan). Lumayan meringankan.
Bunga KPR bank permata saat ini bervariasi, KPR reguler 13,5 persen fixed 3 bulan. Kalau fixed nya 6 bulan atau 12 bulan bunganya masing-masing 16-16,5 persen dan fixed 2 tahun masing-masing 17 dan 17,5 persen.
Biasanya sebelum memberi perpanjangan, selain usia sebagian bank juga melihat periode hak guna bangunan (HGB) rumah yang di agunkan. kalau HGB -nya tinggal 7 tahun dan usia debitor sudah mendekati 55 atau 65 tahun (tergantung profesi), bank tidak mau memperpanjang tenor KPR hingga 10 tahun. paling banter sampe usia pensiun debitor atau masa HGB berakhir.
JANGAN BIARKAN DISITA Kadang-kadang rescheduling kredit pun tidak menolong karena situasi sudah begitu berat. kalo punya tabungan, mempercepat pelunasan KPR boleh jadi solusi yang baik . "Dipermata percepatan pelunasan KPR yang sudah berjalan diatas satu tahun tidak dikenai penalti. paling biaya administrasi" kata Dewi.
Bila tidak memungkinkan kita bisa mencoba keringanan lain. Misalnya, selama beberapa waktu membayar bunga dulu, atau pokok plus bunga tapi tidak penuh. Kalau bank tidak mengabulkan tidak ada jalan lain kecuali menjual rumah yang digunakan. sebagian duitnya untuk melunasi saldo KPR, selebihnya untuk uang muka rumah baru yang lebih kecil.
Bisa juga rumah dijual, sedangkan cicilan KPR selanjutnya menjadi tanggungan pembeli (take over). cara ini memungkinkan karena nilai rumah selalu meningkat. Jadi saat dijual selain menerima pengembalian nominal cicilan yang sudah dibayar, kita juga mendapat kelebihan. Misalnya rumah seharga Rp100 juta dibeli dengan uang muka Rp 20 juta, dan KPR Rp 80 juta berjangka 10 tahun.
Setelah 3 tahun nominal cicilan yang sudah dibayar katakanlah Rp24 juta. anda kemudian menjual rumah itu seharga Rp 60 juta ini cukup untuk mengembalikan uang muka Rp 20juta + bunga selama 3 tahun dan cicilan 24 juta itu, ditambah keuntungan sekitar Rp 10 juta. Intinya kata seorang praktisi bank BUMN, kalau sudah kepepet betul upayakan menjual rumah anda.
Hindari kemungkinan kredit macet dan rumah disita. Pasalnya kalau sudah disita, rumah akan dilelang untuk menutup saldo kredit. kalau ada sisa baru dikembalikan kepada debitor. "Dalam praktik ini jarang terjadi, karena lelang melibatkan banyak pihak dengan target mengembalikan duit bank secepatnya jadi, hasil lelang tidak mungkin Optimal. Bahkan dalam sejumlah kasus debitor masih harus nombok," katanya. walhasil setelah sekian lama mencicil debitor tidak mendapatkan apa-apa dari rumahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar